MAKALAH MANAJEMEN RESIKO by ZURINA.,S.M

 

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Asuransi ada yang berupa asuransi kerugian yang meliputi asuransi kebakaran, asuransi pengangkutan dan asuransi aneka. Selain itu juga ada asuransi jiwa dalam penanggulangan risiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Dan risiko itu sendiri merupakan hal- hal yag tidak di inginkan, yang mana dapat menimbulkan kerugian

Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Masyarakat memilih melakukan asuransi pasti mempunyai tujuan, yang mana tujuannya adalah untuk mengurangi risiko-risiko yang pasti dan masyarakat sendiri dapat mempertanggungjawabkan risiko tersebut pada perusahaan asuransi.

1.2  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian Asuransi Kerugian?

2.      Apa saja jenis- jenis asuransi Kerugian ?

3.      Apa manfaat Asuransi Kerugian?      

1.3  Tujuan

1.      Untuk mengetahui pengertian asuransi kerugian

2.      Untuk mengetahui jenis- jenis Asuransi kerugian

3.      Untuk mengetahui manfaat Asuransi kerugian

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Asuransi Kerugian

Menurut ketentuan pasal 246 KUHD, Asuransi adalah perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin dideritanya akibat dari suatu peristiwa tidak pasti.

Menurut  undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Sedangkan dalam UU No 40 Tahun 2014, asuransi kerugian dimasukkan dalam kategori asuransi umum. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans. Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance. Beberapa pengertian asuransi kerugian diantaranya :

a.       Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.

b.      Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian kepada tertanggung seimbang dengan kerugian yang diderita oleh pihak yang tertanggung.

c.       Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana  pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :

ü  Kehilangan nilai pakai

ü  Kekurangan nilainya

ü  Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung

Penanggung tidak harus membayar gantirugi kepada tertanggung kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.

2.2  Jenis- Jenis Asuransi Kerugian

Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.

Usaha asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :

1.      Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang  memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.

Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya  kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang.

Contohnya dari asuransi kebakaran : Kebakaran Pasar Atas Bukit Tinggi , Senin (30/10/2017), Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) mencatat angka sementara nilai klaim pertanggungan senilai Rp17,5 miliar pada peristiwa kebakaran Pasar Atas Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Manager KARK, menjelaskan pihaknya mendapatkan akumulasi polis asuransi kebakaran dari 11 anggota KARK. Terdata sebanyak 108 polis asuransi kebakaran yang dimiliki oleh korban dalam peristiwa tersebut, nilai pertanggungan tersebut dikenakan kepada stok barang dagangan, Terkait estimasi kerugian.

2.      Asuransi Pengangkutan

Asuransi pengangkutan (marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.

Contohnya dari asuransi pengangkutan :Kapal Sinar Bangun Yang Tenggelam Di Danau Toba , Kementerian Perhubungan Menjamin Pencairan Asuransi Terhadap Korban KM Sinar Bangun Bisa Dilakukan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Mengungkapkan Sudah Melakukan Koordinasi Dengan PT Jasa Raharja (Persero) Terkait Identifikasi Korban Dan Persoalan Pencairan. Pemberian Asuransi Ini Merupakan Salah Satu Bentuk Tanggung Jawab Pemerintah Kepada Korban Atas Insiden Yang Terjadi (20 juni 2018). Hal Itu Tertuang Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Dan 16 /PMK.10/2017. Adapun Besaran Asuransi Untuk Korban Meninggal Di Darat, Laut, Dan Udara Sebesar Rp 50 Juta. Cacat Tetap Rp 50 Juta Dan Perawatan Maksimal Rp 20 Juta Untuk Laut Dan Darat, Serta Rp 25 Juta Untuk Udara.

3.      Asuransi Aneka

Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :

a.       Asuransi kecelakaan diri

b.       Asuransi pencurian

c.       Asuransi kendaraan bermotor

Contoh dari asuransi kendaraan bermotor adalah membeli motor baru namun di curi maka Itu otomatis, kalau sudah bayar Down Payment (DP) itu sudah termasuk biaya premi. Asuransi berlaku selama proses kredit berlangsung,    2 jenis asuransi kendaraan yaitu sistem komprehensif dan total loss only .

Dalam UU No 40 Tahun 2014, asuransi kerugian dimasukkan dalam kategori asuransi umum. Yakni usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Jenis asuransi kerugian ini di antaranya adalah:

1.      Asuransi harta benda.

Yakni jika yang diasuransikan adalah harta benda dari beberapa risiko seperti pencurian, kebakaran, dan sejenisnya.

2.      Asuransi gangguan usaha.

Yakni jika yang diasuransikan adalah usaha yang dijalankan. Misalnya dari risiko penipuan.

3.      Asuransi tanggung gugat.

Yakni jenis asuransi yang dipertanggungkan kerugian material akibat tanggung jawab hukum kepada pihak lain. Misalnya dokter yang mengalami tuduhan malpraktik dan mendapat gugatan dari pasiennya.

4.      Asuransi konstruksi dan rekayasa.

Yakni jenis asuransi untuk melindungi risiko terjadinya masalah dalam pengerjaan konstruksi atau proyek tertentu.

5.      Asuransi kendaraan bermotor.

Yakni jika yang diasuransikan kendaraan bermotor dari kemungkinan risiko seperti kecelakaan atau pencurian. 

2.3  Manfaat Asuransi Kerugian

Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda. Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.

Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain sebagai berikut:

a.       Rasa aman dan perlindungan

Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.

b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil

Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.

c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.

d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).

e.       Alat penyebaran risiko

Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.

f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha

Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain.

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Menurut UU no.2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkn diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Dalam UU No 40 Tahun 2014, asuransi kerugian dimasukkan dalam kategori asuransi umum. Yakni usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

Secara umum Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa :

a.       Kehilangan nilai pakai

b.      Kekurangan nilainya

c.       Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung

Adapun jenis-jenis dari Usaha asuransi kerugian dapat kelompok menjadi tiga jenis yaitu sebagai berikut :  

a.       Asuransi Kebakaran.

b.      Asuransi Pengangkutan.

c.       Asuransi Aneka.

Sedangkan jenis jenis asuransi kerugian menurut UU No 40 Tahun 2014, diantaranya : 1) asuransi harta benda, 2) asuransi tanggung gugat, 3) asuransi gangguan usaha, 4) asuransi kontruksi dan 5) asuransi kendaraan bermotor.

Manfaat Asuransi Kerugian itu sendiri adalah sebagai berikut ini:

a.       Rasa aman dan perlindungan

b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil

c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit

d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan

e.       Alat penyebaran risiko

f.       Membantu meningkatkan kegiatan usaha

 

3.2  Saran

Setelah melihat beberapa manfaat dari Asuransi dalam makalah ini akan sangat baik bagi masyarakat untuk mengikuti program asuransi terutama asuransi kerugian karena dapat memudahkan dan sangat membantu masyarakat dalam mempersiapkan masa depan keluarga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

HMN.Purwosutjipto. (2001). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang.  Djambatan,.Jakarta.

 

Abdulkadir, Muhammad. (2003). Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

 

http://www.jatikom.com/2016/03/makalah-asuransi.html

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

MAKALAH PUSAT PERTANGGUNGJAWABAN, SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN

MAKALAH STRATEGI PEMASARAN KOMPETITIF INTERNASIONAL

makalah studi kelayakan bisnis aspek keuangan